Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan catatan strategis terhadap kinerja Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Rabu (08/04/2026).
Dalam sidang tersebut, BKAD diingatkan untuk memperkuat perannya sebagai institusi vital pengelola keuangan daerah. Pansus menegaskan bahwa BKAD memiliki fungsi krusial layaknya “penjaga gawang” APBD—memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai hukum, transparan, dan akuntabel.
“Tanggung jawab BKAD sangat besar karena hasil kinerjanya menentukan opini atas laporan keuangan daerah. Profesionalisme, ketelitian, dan integritas tidak bisa ditawar lagi,” tegas juru bicara Pansus.
Dorong Pendapatan Tambang dan Pembagian yang Lebih Adil
Sejalan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Pansus mendorong BKAD dan pemerintah daerah lebih agresif mengawal potensi pendapatan dari sektor pertambangan. Beberapa sumber yang disorot meliputi land rent (iuran tetap), royalti, hingga bagi hasil keuntungan bersih.
Pansus mendesak adanya pembagian yang lebih berpihak kepada Sumbawa sebagai daerah terdampak. “Dampak lingkungan dan infrastruktur ditanggung daerah, maka porsi pendapatan harus lebih besar. Kenaikan pendapatan dari sektor tambang di tahun 2026 harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tulis Pansus dalam laporannya.
Apresiasi Pajak Hotel, Kritik Keras Pajak MBLB
Pansus memberikan catatan beragam terkait realisasi pendapatan. Apresiasi diberikan untuk sektor jasa: Pajak Hotel melampaui target hingga 140,05% (Rp4,5 miliar) dan Pajak Restoran mencapai 173,53% (Rp2,25 miliar). Namun, Pansus menyayangkan minimnya penggunaan tapping box oleh pengusaha dan meminta sosialisasi masif.
Sebaliknya, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) hanya terealisasi 58%, sementara pajak tanah liat anjlok di angka 3,14%. Penurunan ini dinilai sebagai dampak langsung dari berkurangnya proyek konstruksi serta alokasi anggaran pusat dan daerah sepanjang 2025.
Solusi SDM: PPPK Paruh Waktu untuk Perluas Jangkauan
Untuk mengejar target kenaikan pendapatan 15–20 persen di tahun mendatang, Pansus memberikan solusi konkret mengatasi keterbatasan SDM di lapangan. Pemerintah daerah didorong menambah jumlah petugas penagihan.
“Kami menyarankan pemanfaatan skema PPPK Paruh Waktu yang ditempatkan di Bapenda maupun OPD penghasil lainnya. Langkah ini penting untuk memperluas jangkauan layanan dan memaksimalkan potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap optimal,” urai Haji Ude.
Dengan berbagai catatan ini, Pansus DPRD berharap BKAD dan OPD terkait dapat meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan di tahun 2026 demi memperkuat kemandirian fiskal Kabupaten Sumbawa.(San)


Komentar