Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Kasus Lakalalin drg.Rozzy. Hakim PT Mataram Sunat Hukuman AKD Jadi 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Kasus Lakalalin drg.Rozzy. Hakim PT Mataram Sunat Hukuman AKD Jadi 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Oplus_131072

Sumbawa-Besar, Suarasamawa. Com—Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram, melalui putusan Nomor 105/PID-SUS/2026/PT MTR tanggal 21 April 2026, telah menjatuhkan Vonis bersalah terhadap AKD, terdakwa dalam perkara lakalalin yang mengakibatkan drg. Fahrur Rozy meninggal dunia, dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 10 bulan disertai denda sebesar 12 juta rupiah. Putusan tersebut tertuang dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, (SIPP), Pengadilan Negri Sumbawa. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sumbawa telah memvonis AKD selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 12.000.000 pada 3 Maret 2026 lalu. Itu artinya, majelis hakim PT Mataram telah “menyunat” hukuman AKD sebanyak 1,2 tahun.

Terhadap Putusan Majelis Banding ini, orang tua korban dokter Rozzy, Agus Syaifullah mengaku kecewa karena ternyata majelis hakim PT Mataram tidak sependapat dengan majelis hakim PN Sumbawa, hal ini tentu mencerdai rasa keadilan yang diterima pihak korban, yang sebelumnya berharap agar putusan banding ini memperkuat putusan PN Sumbawa.

“Awalnya kami sudah merasa terhibur dengan putusan PN Sumbawa yang menjatuhkan putusan 3 tahun. Namun, kebahagian kami, selaku bapak yang kehilangan anak, dan istri yang kehilangan suami serta seorang anak yang kehilangan bapaknya, tidak berlangsung lama, karena putusan hakim PT tersebut telah membuyarkan harapan kami untuk mendapatkan keadilan,” ratap Agus, sambil berharap agar pihak JPU melakukan Kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Oplus_131072

Sementara itu, Kajari Sumbawa melalui salah seorang anggota JPU, Hermanto Hariadi, SH, yang dikonfirmasi oleh media ini mengakui telah menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram dengan putusan penjara 1 tahun 10 bulan disertai denda sebesar Rp.12.juta.

“Kami sudah menerima salinan putusan PT Mataram dan akan kami laporkan ke Pimpinan terkait langkah jaksa selanjutnya,” jelas Hermanto.

Nyuri di Kelurahan Seketeng, Dibekuk di Warung Simpang Boak

Pada intinya, lanjut Hermanto, karena putusan PT Mataram telah sesuai dengan tuntutan JPU, maka kami juga menunggu sikap terdakwa, apakah terdakwa melakukan upaya Kasasi atau menerima putusan tersebut, kalau terdakwa kasasi maka jaksa melakukan Kasasi juga sebagai bentuk menguatkan putusan.

“Kalau seandainya terdakwa menerima putusan banding tersebut, maka kami akan melakukan proses eksekusi,” tegas Jaksa Hermanto,SH.(San)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement