Sumbawa-Besar, Suarasamawa. Com—-Polres Sumbawa berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dalam operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 9 tersangka yang berhasil diciduk dengan total barang bukti seberat 26,66 Gram sabu. Dari 9 tersangka, 2 orang merupakan Target Operasi, (TO), Satnarkoba Polres Sumbawa.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, yang didampingi Kasat Resnakoba, IPTU Harirustaman SH dan Kasi Humas, IPDA Deny, dalam acara Konferensi Pers Operasi Antik Rinjani 2026, pada Rabu, (12/8) menjelaskan, pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Polres Sumbawa dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Marieta menjelaskan, keterlibatan tersangka yakni berperan sebagai pengedar dan kurir yang aktif mendistribusikan narkoba di kabupaten Sumbawa.
“Barang bukti ini akan dimusnahkan secara bersama dengan barang bukti dari seluruh Polres yang telah menggelar operasi Antik Rinjani dalam jajaran Polda NTB, yang akan dilaksanakan di Polres Bima,” jelas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pihaknya juga selalu melaksanakan tes urine untuk kalangan internal sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh anggotanya.
“Kami juga secara rutin melakukan tes urin terhadap seluruh anggota polres Sumbawa untuk menimalisir penyalah-gunaan narkoba oleh anggota kami,” jelas Kapolres. (san)


Komentar