Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com–Pemkab Sumbawa telah melaporkan insiden ini kepada Gubernur NTB dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB guna mendapatkan arahan dan petunjuk lebih lanjut. Hal ini berkaitan dengan kewenangan perizinan serta pengawasan melalui inspektur tambang yang berada di tingkat provinsi.
“Keputusan lebih lanjut kami menunggu arahan dari provinsi dan Dinas Pertambangan NTB, aktivitas pertambangan kita hentikan,” tegas Bupati Jarot, Ahad (06/09/2026).
Penegasan ini sejalan dengan sikap yang telah disampaikan Bupati usai meninjau langsung sejumlah lokasi tambang rakyat di Kecamatan Lantung, Selasa (21/7/2026). Saat itu, ia mendapati dua lokasi telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sementara tiga lokasi lainnya masih berstatus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan belum mengantongi izin.
“Di tempat yang belum memiliki izin, kami minta untuk segera mengurus IPR dan jangan lagi beroperasi sebelum izin tersebut terbit,” tegas Jarot kala itu. Ia menegaskan seluruh aktivitas pertambangan rakyat yang belum mengantongi IPR harus dihentikan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat memanfaatkan potensi tambang rakyat. Namun, seluruh aktivitas harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar memberikan kepastian bagi masyarakat, sekaligus menjaga keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
Imbauan Keselamatan dan Duka Mendalam
Pemkab Sumbawa menyampaikan duka cita mendalam atas musibah tersebut dan mendoakan korban yang meninggal dunia husnul khatimah, sementara masyarakat yang sedang menjalani perawatan diharapkan segera diberikan kesembuhan.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak berizin. Jaga keselamatan,” demikian imbauan Bupati Sumbawa.
Sebelumnya, pada bulan lalu Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama unsur Forkopimda juga telah melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas penambangan rakyat di Kecamatan Lantung. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku penambangan yang belum memiliki izin telah diminta menghentikan aktivitasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan rakyat yang tidak memiliki izin, mengingat risiko keselamatan yang dapat ditimbulkan. Aktivitas penambangan di kawasan Lantung dikenal berisiko tinggi dengan kondisi tanah labil dan tebing curam yang rawan longsor.(san)


Komentar