Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Labangka berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor, 4 telepon genggam, serta sejumlah uang milik korban.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH,SIK melalui Kapolsek Labangka, Ipda Imam Wahyudi, S.H., M.Si, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan sejumlah laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Labangka pada pertengahan Mei 2026.
“Pengungkapan ini berawal dari serangkaian penyelidikan atas beberapa laporan pencurian yang masuk ke Polsek Labangka. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang terduga pelaku,” ujar Imam, Minggu (31/5).
Terduga pelaku yang diamankan berinisial FH alias Rz (19), warga Dusun Karang Anyar, Desa Suka Damai, Kecamatan Labangka. Pelaku diamankan di kediamannya pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 11.30 Wita oleh personel Polsek Labangka tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Labangka untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, terduga mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya berinisial JK, warga Kecamatan Plampang.
Dalam pengakuannya, FH mengaku terlibat dalam pencurian yang terjadi di rumah korban Muhammad Fahrurrozi di Dusun Telaga Bakti, Desa Labangka, pada 21 Mei 2026. Dari lokasi tersebut, pelaku diduga mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam doff, dua unit telepon genggam, satu bilah parang Sumbawa, serta sekitar 30 kilogram beras.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Labangka langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa, untuk melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan, sepeda motor hasil curian tersebut diketahui telah digadaikan kepada seorang warga di Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir.
“Setelah dilakukan koordinasi dan pengembangan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga merupakan hasil tindak pidana berhasil diamankan,” kata Imam.
Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dititipkan di Polsek Lape berdasarkan hasil koordinasi antarsatuan kepolisian.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku terkait laporan pencurian lain yang terjadi di rumah milik Tarmuzi alias Pak Tar di Dusun Bukit Permai, Desa Labangka, pada 18 Mei 2026.
Dalam pemeriksaan lanjutan, FH kembali mengakui keterlibatannya bersama JK dalam aksi pencurian tersebut. Dari lokasi kedua, pelaku diduga membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Vario 150 Techno warna cokelat, satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, dan satu unit telepon genggam merek Realme warna merah.
Atas pengakuan tersebut, Polsek Labangka kembali berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa guna melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150, serta empat unit telepon genggam yang hingga kini masih dalam proses penelusuran.
mam menegaskan bahwa proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus berlangsung. Pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan jajaran Polres Sumbawa, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Juga untuk menemukan seluruh barang bukti yang belum berhasil diamankan.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk pencarian barang bukti lainnya dan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Labangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara petugas gabungan dari Polsek Labangka dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa, terus melakukan pengembangan. Hal ini dilakukan, guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana pencurian tersebut.(san)


Komentar