Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Uang Rp.50 Juta Raib Dibawah Jok Motor. Polisi Tangkap Pelaku Dalam Hitungan Jam

Uang Rp.50 Juta Raib Dibawah Jok Motor. Polisi Tangkap Pelaku Dalam Hitungan Jam

Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com—Kasus kehilangan uang tunai sebesar Rp.50 juta yang diletakkan dibawah jok motor menimpa korban Abdullah Wakidi,(71), warga Dusun Marpe Desa Sepayung, Plampang Sumbawa, Selasa,(21/4), di depan Pasar Plampang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada pukul 11.00 Wita ABDULLAH WAKIDI mengambil Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000;- (Lima Puluh Juta Rupiah) di BRI Unit Plampang, uang tersebut ditempatkan dibawah jok sepeda motornya. Kemudian korban berniat untuk membeli cokrol ke dalam pasar dan memarkirkan motor di depan Apotek JY Farma yang berada di depan pasar Plampang. Selanjutnya korban masuk ke dalam pasar untuk membeli cokrol, kembalinya dari pasar korban langsung bergegas untuk pulang kerumahnya.

Korban kemudian kembali berhenti di sebuah Apotek samping SDN 2 Plampang dan berniat membeli obat. Kemudian korban sempat membuka jok motornya dan mendapati uang tunai tersebut sudah tidak ada. Akhirnya korban bergegas kembali ke rumahnya dan memberitahukan keluarga yang di rumah. Selanjutnya korban kembali lagi ke kantor Unit BRI Plampang untuk memberitahukan bahwa uang yang di ambil tadi siang telah hilang. Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wita korban membuat pengaduan ke Polsek Plampang.

Kapolres Sumbawa,AKBP Marieta Dwi Ardhini,SH, SIK, melalui Kapolsek Plampang, IPTU Joko Wilopo membenarkan kejadian tersebut.

Dijelaskan Kapolsek, setelah korban Abdullah melapor ke Polsek Plampang, kemudian Piket Jaga mendatangi lokasi di kantor Unit BRI Plampang. Selanjutnya Piket Jaga melakukan olah TKP awal serta meminta keterangan korban dan melakukan pengecekan beberapa CCTV di lokasi kejadian.

Cekcok Berujung Petaka, Seorang Kakak Kandung di Kerato Tega Aniaya Adik Dengan Parang

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diperoleh petunjuk dari rekaman CCTV dari Unit BRI Plampang dan CCTV UD. AMANAH yang menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan oleh seseorang yang diduga sebagai pelaku pada waktu kejadian.

Piket Jaga kemudian melakukan pendalaman dengan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku serta menelusuri keberadaannya, setelah melakukan penyelidikan sekitar pukul 17.50 Wita Piket Jaga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku, MJ, warga Dusun Karya Jaya, Plampang, sesuai dengan hasil identifikasi dan berhasil diamankan di rumahnya yang berapamat di Dsn. Karya Mulya, Ds. Plampang, Kec. Plampang, Kab. Sumbawa tepatnya samping Alfamart Plampang.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mako Polsek Plampang guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp. 50.000.000;- (Lima Puluh Juta Rupiah) dari keterangan terduga pelaku yang mana uang tersebut telah di sembunyikan di rumah saudaranya sebesar Rp. 40.000.000;- (Empat Puluh Juta Rupiah) dan sebesar Rp. 10.000.000;- (Sepuluh Juta Rupiah) di pakai oleh terduga pelaku dengan rincian :

Tebus Motor yang digadaikan Yamaha X-Raid sebesar Rp. 3.800.000;- (Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)
– Tebus Motor yang digadaikan Honda Beat sebesar Rp. 1.200.000;- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
– Bayar utang ke an. Dewi sebesar Rp. 2.500.000;- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
– Deposit Judol sebesar Rp. 75.000;- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
– Belanja Rp. 150.000;- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
– Memberikan ke Teman sebesar Rp. 450.000;- (Empat Ratus Lima Puluh ribu Rupiah)
Serta di belanjakan untuk keperluan lain sebesar Rp.625.000

Polsek Empang Amankan Pria Asal Alas Beserta 70 Gram Sabu di Sebuah Kos-kosan

“Aksi pencurian tersebut sebelumnya terduga pelaku telah memantau korban saat hendak mengambil uang di kantor Unit BRI Plampang dan korban meletakan uang tersebut di bawah jok motor, kemudian terduga pelaku sempat membuntuti korban yang hendak pergi ke pasar untuk membeli cokrol,” jelas Kapolsek.

Selain telah mengamankan terduga pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya juga telah mengamankan Barang Bukti berupa Uang Tunai Sebesar Rp. 41.200.000;- (Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
– 1 unit SPM Yamaha X-Raid
– ⁠1 unit SPM Honda Beat
– ⁠1 unit Hp Oppo. (San)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement