Sumbawa-Besar, Suarasamawa. Com—Pasca Putusan Banding Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, melalui putusan Nomor 105/PID-SUS/2026/PT MTR tanggal 21 April 2026, yang telah menjatuhkan Vonis bersalah terhadap AKD, terdakwa dalam perkara lakalalin yang mengakibatkan drg. Fahrur Rozy meninggal dunia, dijatuhi hukuman penjara selama 1 Tahun 10 bulan disertai denda sebesar 12 juta rupiah, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum, sama-sama mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Kepastian tersebut dikatakan Penasehat Hukum AKD, Surahman MD, SH,MH, dam JPU , Hermanto Hariadi, SH, dalam waktu yang terpisah, kepada sejumlah media, Selasa, (28/4).
Surahman menjelaskan, pihaknya telah mendaftar permohonan Kasasi Terhadap putusan PT Mataram ke MA melalui PN Sumbawa-Besar pada Senin,(27/8) kemarin.
“Permohonan Kasasi sudah kami ajukan melalui PN Sumbawa, kami menunggu Nomor Registrasinya. Insha Allah besok nomor registrasi dikeluarkan oleh PN Sumbawa sehingga permohonan Kasasi menjadi sah,” jelas Surahman.
Disisi lain, JPU dari Kejaksaan Negri Sumbawa, Hermanto Hariadi, SH, juga telah menyiapkan memori Kasasi yang akan diajukan ke MA melalui PN Sumbawa-Besar.
“Kami tengah menyusun memori kasasi dan kontra kasasi terhadap Putusan banding PT Mataram,” jelas Jaksa Hermanto.
Seperti diketahui, kasus lakalalin ini terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu sekitar kurang-lebih pukul 12.30 siang, di jalan Garuda, Dusun Sumir Payung Labuhan Sumbawa, dimana korban dokter gigi Fahrul Rozzy mengemudikan sepeda motor dari arah pom bensin Karang Dima menuju Sumbawa sementara terdakwa AKD dari arah Sumbawa dan akan berbelok memasuki halaman rumahnya. Crash antara sepeda motor korban dengan mobil AKD tidak dapat dihindari dan menyebabkan korban dokter Rozzy meninggal dunia.
Kasus lakalalin ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negri Sumbawa, JPU menuntut AKD dengan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp.100 juta, sesuai ketentuan pasal 310 ayat (4), Undang-Undang RI Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Setelah beberapa kali melalui proses persidangan, akhirnya pada 3 Maret 2025, Majelis Hakim PN Sumbawa, Pimpinan Yulianto Thosuly, SH, yang beranggotakan, Hakim Faridah Dwi Jayanti, SH, M,Kn dan Made Mas Mahawihardana SH, menjatuhkan vonis bersalah terhadap AKD dengan pidana penjara 3 Tahun dan denda sebesar Rp. 12 juta. Putusan tersebut jauh diatas tuntutan JPU sehingga terdakwa melalui penasehat hukumnya, Surahman MD, SH, MH, mengajukan banding ke PT Mataram.(San)


Komentar