Pemprov NTB
Beranda » Berita » Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak

Komdigi Batasi Medsos Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak

Lombok Tengah,Suarasamawa.com- 5 Mei 2026 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan langkah tegas membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai upaya melindungi generasi muda dari risiko dunia digital. Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pembatasan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang dirancang untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, interaksi berbahaya, serta kecanduan penggunaan gawai.

Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial. Tujuannya agar mereka lebih fokus belajar dan terlindungi dari berbagai risiko digital,” tegas Meutya saat kunjungan kerja di Pondok Pesantren Qomarul Huda Bagu dan MTs Hidayatul Atfal, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

Ia mengungkapkan, sekitar 70 juta anak Indonesia berada pada kelompok usia rentan di ruang digital, sehingga membutuhkan regulasi yang kuat sekaligus penguatan literasi digital.

Diplomasi Antarlembaga Berbuah, NTB Jadi Satu-satunya Provinsi Teken MoU Strategis dengan KKP

Dalam dialog bersama pelajar, terungkap berbagai pengalaman nyata di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak pantas, penipuan bermodus hadiah, hingga ancaman melalui pesan pribadi. Menanggapi hal tersebut, Meutya menegaskan pentingnya kewaspadaan dan keberanian untuk melapor.

“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” ujarnya.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif.

“Internet untuk belajar harus dimaksimalkan. Yang kita batasi adalah penggunaan yang berisiko,” tambahnya.

Gubernur Miq Iqbal Rombak Total Tata Kelola ASN, Jabatan Kini Berbasis Kompetensi

Sementara itu Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi anak di tengah pesatnya perkembangan digital.

“Ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengontrol penggunaan media sosial anak. Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Wagub juga menyampaikan kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur digital, mengingat masih terdapat wilayah blank spot di NTB.

“Kami berharap akses internet merata hingga pelosok desa agar seluruh masyarakat mendapatkan manfaat transformasi digital,” ujarnya.

Sementara itu, Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya peran pendidikan dalam mengawal kebijakan tersebut.

Lobi Pemprov NTB Berbuah, Jatah BSPS Naik Jadi 10 Ribu Unit

“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tetapi harus diiringi pengawasan dan penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban,” katanya.

Kunjungan ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan dalam membangun ekosistem digital yang aman, sehat, dan berdaya guna bagi generasi muda. (Kominfotik)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement