Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalah-gunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sumbawa, tepatnya di Kelurahan Seketeng, Sumbawa, pada Kamis, (23/4), sekitar pukul 20.00 WITA. Tim Opsnal tersebut berhasil menciduk 4 terduga, masing-masing masing, AA, (30), warga PPN Kel.Seketeng, GS (24), warga Bukit Permai, OS (50), warga Bukit Tinggi, Ke. Lape dan MS, (44), warga Kel. Brang Bara Sumbawa, bersama barang bukti sabu seberat 29,56 gram dan Inex seberat 32,08 gram.
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Harirustaman, SH, menjelaskan,
Berdasarkan informasi dari masyaraka bahwa di Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut tim opsnal berangkat menuju ke Kel. Seketeng Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa dan di dapati informasi bahwa ada seorang laki-laki yaitu *Sdr AA als A* yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di PPN Bukit Indah RT/003 RW/006 Kel. Seketeng kec. Sumbawa Kab. Sumbawa. kemudian tim opsnal mendatangi rumah tersebut dan diamankan 4 Orang laki-laki yaitu *Sdr AA als A*, *Sdr GS als G*, *Sdr OS als O* dan *Sdr MS als M* yang sedang duduk di dalam kamar *Sdr AA als A*, selanjutnya salah satu anggota opsnal memanggil 2 orang saksi umum untuk mendampingi dan menyaksikan penggeledahan , kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap 4 Orang terduga tersebut dan di temukan 1 poket kecil yang diduga narkotika jenis sabu di dalam saku celana bagian kiri milik *Sdr GS als G*, selanjutnya dilakukan peggeledahan di dalam kamar *Sdr AA als A* dan di temukan barang bukti berupa, 2 Poket narkotika jenis sabu, 8 (delapan) bendel klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 5 (lima) buah korek gas, 5 (lima) buah skop plastik, 2 (dua) buah alat hisap / bong, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 5 (lima) buah hp Android, 1 (satu) buah sumbu, 5 (lima) buah klip besar bekas pakai, 85 (delapan puluh lima) butir ekstasi jenis inex, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 450.000 di dalam kamar tersebut. Setelah itu tim Opsnal menggelar seluruh barang bukti yang di temukan dihadapan para saksi dan terduga.
Saat dilakukan interogasi singkat terhadap terduga, lanjut Kasat, Sdr. AA, mengakui narkotika jenis sabu terabut adalah miliknya yang di dapatkan dari seorang laki – laki yang beinisial *sdr GS ALS G* kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah *sdr GS ALS G* namun tidak di temukan barang bukti narkotika, kemudian setelah itu Tim Opsnal membawa 4 Orang terduga keruangan Sat Resnarkoba Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan kemudian * Sdr. *AA* Als *A* mengakui bahwa masih ada 1 poket besar narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di simpan di dalam tas kecil warna hitam yang di letakan di atas pelafon rumah milik * Sdr. *AA* Als *A* kemudian setelah itu tim kembali menuju rumah *AA* Als *A* kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan di saksikan oleh saksi dan di temukan barang bukti berupa 1 poket besar yg diduga narkotika jenis sabu dan 85 butir ekstasi jenis inex Atas kejadian tersebut terduga dan barang bukti di bawa ke Polres Sumbawa untuk di amankan dan di mintai keterangan.
Barang Bukti yang diamankan :
1. 4 (tiga) poket narkotika jenis sabu dengan rincian 3 poket berukuran kecil dan 1 poket erukuran besar.
2. 8 (delapan) bendel klip kosong
3. 1 (satu) buah timbangan digital
4. 5 (lima) buah korek gas
5. 5 (lima) buah skop plastik
6. 2 (dua) buah alat hisap / bong
7. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
8. 5 (lima) buah hp Android
9. 1 (satu) buah sumbu
10. 5 (lima) buah klip besar bekas pakai
11. 85 (delapan puluh lima) butir ekstasi jenis inex.
12. 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam
13. Uang tunai sebesar Rp. 450.000
“Seluruh tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo pasal 23 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana,” jelas IPTU Harirusmam. (San)


Komentar