Pemda Sumbawa
Beranda » Berita » WFH Mulai Diterapkan, Wabup Ansori: Bukan Libur, ASN yang Bolos Disanksi

WFH Mulai Diterapkan, Wabup Ansori: Bukan Libur, ASN yang Bolos Disanksi

Oplus_131072

Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com– Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi memberlakukan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat 17 April 2026. Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan pengawasan ketat. ASN yang terbukti bolos akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga sanksi lainnya.

“Kita sudah mulai menerapkan WFH dan BKSDM juga sudah menyiapkan sistem absensi elektronik bagi ASN yang menerima surat tugas selama WFH,” ujar Haji Ansori kepada wartawan, kemarin, Jum’at (17/04).

Menurutnya, mengacu pada surat edaran Pemerintah Provinsi NTB, setiap kebijakan WFH diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski bekerja dari rumah, pemerintah tetap melakukan pemantauan untuk memastikan ASN benar-benar menjalankan tugas.

“WFH itu tetap bekerja, bukan libur. Kami akan melakukan pengawasan dan pastikan memberikan sanksi tegas bagi yang bolos,” tegasnya.

Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu

Gubernur NTB Pastikan Jalan Depan RSUD Sering Sumbawa Tuntas November 2026, Wabup Ansori Tegaskan Sinergi Infrastruktur

Wabup Ansori menekankan, sektor pelayanan dasar tidak boleh mengalami kendala meskipun WFH diterapkan. Pimpinan OPD yang menaungi sektor pelayanan publik langsung diminta melakukan pemantauan secara berkala.

‘Pelayanan dasar tidak boleh terganggu. Kami minta pimpinan OPD tetap melakukan pemantauan secara berkala,” ujarnya.

Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setiap pekan untuk memastikan penerapan WFH berjalan sesuai arahan.

Proporsi ASN Diatur, Tidak Semua dari Rumah

Wabup menjelaskan, pemerintah memperhatikan komposisi dan proporsi ASN yang melaksanakan WFH. Tidak semua ASN bekerja dari rumah; proporsi diatur sedemikian rupa agar pelayanan publik tetap optimal.

Sumbawa Borong 22 Medali dan Raih Juara II Kempo di Kejuaraan Antar Dojo se-NTB 2026

“Proporsi ASN, terutama yang menangani pelayanan publik langsung, tetap menjadi atensi kami supaya tidak ada kendala dalam pelaksanaan,” jelasnya.

Unit Pelayanan Publik Dikecualikan dari WFH

Sejumlah unit pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor, antara lain: Pelayanan kesehatan, Pendidikan, Administrasi kependudukan, Kebersihan dan Layanan kedaruratan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.

Efisiensi Energi Dilaporkan, Manipulasi Tak Ditoleransi

BUPATI SUMBAWA BUKA RESMI PELATIHAN PELATIH QORI’-QORI’AH SE-KABUPATEN SUMBAWA

Seluruh daerah diminta melaporkan tingkat efisiensi energi selama penerapan WFH. Pelaporan dilakukan secara langsung dan jujur tanpa manipulasi.

“Sanksi yang kami kenakan bagi yang tidak melaksanakan tugas mulai dari pemotongan TPP hingga sanksi lainnya. Kami ingin dalam pelaksanaan nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” pungkas Wabup Ansori mengingatkan.

Kebijakan yang mulai berlaku April 2026 ini menjadi bagian dari upaya efektivitas kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(San)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement