Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Badas, Polres Sumbawa, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos di Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa.
Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH., M.Si, berlangsung pada Jumat (10/04/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas piket pada pukul 11.30 Wita. Masyarakat melaporkan bahwa di kos-kosan bernama Fiqna kerap terjadi pesta narkotika serta transaksi sabu. Tanpa menunggu lama, IPTU Eko Riyono bersama Regu Piket dan unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat, petugas mendapati dua orang pria di dalam salah satu kamar. Untuk memastikan kepatuhan prosedur dan transparansi, Kapolsek memanggil warga sekitar sebagai saksi, yakni Syarifuddin (44), warga Dusun Kauman. Penggeledahan kemudian dilakukan di hadapan saksi dan tiga anggota Polsek Labuhan Badas lainnya: AIPDA Irwansyah, BRIPKA Ary Amryansyah, dan BRIPKA Carolino Do Carmo.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada tindak pidana narkotika. Di antaranya satu poket serbuk putih yang diduga sabu, satu buah alat hisap (bong), serta enam buah pipet dan dua buah korek gas. Serbuk diduga sabu tersebut ditemukan di dalam bungkusan rokok Sampoerna Mild yang dikuasai oleh seorang pria berinisial G (21). Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel Android, satu bungkus rokok Sampoerna Mild, dua buah dompet (merah dan hitam), satu tas hitam, serta uang tunai sebesar Rp210.000.
Dua orang yang diamankan adalah G (21), pegawai koperasi asal Alas, Kabupaten Sumbawa, yang disebut sebagai pemilik narkotika, dan HS (21), warga Dusun Kauman, Desa Labuhan Sumbawa. Keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Badas untuk menjalani pemeriksaan awal.

Oplus_131072
Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, melalui Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono, SH., M.Si, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumbawa.
“Kami terus merespons cepat setiap informasi dari masyarakat. Penangkapan ini berkat kepedulian warga yang tidak tinggal diam melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek mengutip pernyataan Kapolres.
Lebih lanjut, IPTU Eko Riyono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindak lanjut, yakni mengamankan kedua terduga pelaku, melakukan penggeledahan sesuai prosedur, introgasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut, serta menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Satuan Narkoba Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pemuda ini kini telah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Sumbawa guna pengembangan dan penyidikan lebih mendalam, termasuk menelusuri jaringan pemasoknya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mencoba atau terlibat dalam peredaran narkoba. Polsek Labuhan Badas mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan hal-hal yang mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.(San)


Komentar