Mataram ,Suarasamawa.com– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Undian Emas dengan total 12 gram dan hadiah menarik lainnya.
Kesempatan ini berlaku untuk wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo selama periode 1 Januari s.d. 30 September 2026.
“Undian ini sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selalu taat membayar pajak kendararaannya. Jadi bentuk-bentuk insentif pajak seperti ini yang akan terus kita prioritaskan kedepan, daripada kita memberikan keringanan kepada kendaraan yang sering jatuh tempo,”ujar Plt. Kepala Bapenda Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si.

Undian emas ini khusus diberikan untuk kendaraan pribadi (tidak untuk kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri) dan akan diundi pada Bulan Juli 2026. Walaupun demikian bagi kendaraan yang jatuh temponya hingga 30 September juga bisa berkesempatan mengikuti undian ini.
“Bisa ikut dengan catatan telah membayar pajak kendaraan sebelum tanggal pengundian. Karena sebagaimana ketentuan kami bahwa pajak kendaraan paling cepat dapat dibayar 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo,”tambah Nelly.
Total hadiah undian emas 12 gram ini disponsori oleh Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian dari kerjasama kemitraan atas pungutan SWDKLLJ.
“Tentunya dengan adanya undian ini harapan kita semua adalah pemilik kendaraan bermotor di Nusa Tenggara Barat semakin taat dan cakupan layanan asuransi kecelakaan yang dikelola oleh Jasa Raharja dapat semakin baik”, ungkap Kepala Kantor Perwakilan Jasa Raharja Nusa Tenggara Barat, Soleh, S.Si., MTI., CHC, CRMO.


Komentar