Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com– Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mengeluarkan kebijakan tegas terkait pengelolaan lahan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.4/2Gö [Ekon-SDA/III/2026.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., ini berisi larangan menanam jagung di Kawasan Hutan, Perhutanan Sosial, Areal Penggunaan Lain (APL), serta Tanah Negara.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata ruang di wilayah Kabupaten Sumbawa. Dalam surat edaran tersebut, Bupati menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk musim tanam berikutnya sejak surat ditetapkan, menyasar seluruh masyarakat, penggarap, hingga kelompok tani.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan aktivitas pertanian yang melanggar aturan tata ruang dan merusak kawasan lindung. Ini demi keberlanjutan lingkungan kita bersama,” ujar Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP., saat dikonfirmasi terkait penerbitan surat edaran tersebut, Rabu (25/03/2026).
Dasar Hukum yang Tegas
Kebijakan ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Terdapat dua pasal utama yang menjadi acuan utama, yaitu Pasal 50 ayat (2) huruf a yang melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta Pasal 78 ayat (2) yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Larangan ini bukan sekadar imbauan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang berat. Kami ingin masyarakat memahami bahwa menanam jagung di dalam kawasan hutan adalah tindakan ilegal yang dapat membahayakan diri sendiri secara hukum,” tegas Bupati.
Cakupan Larangan dan Wilayah
Surat edaran tersebut secara rinci menyebutkan bahwa kawasan yang dilarang untuk penanaman jagung meliputi kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, serta kawasan Perhutanan Sosial. Selain itu, larangan juga berlaku bagi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Tanah Negara, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Bupati Syarafuddin menjelaskan bahwa selama ini banyak lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan resapan air atau kawasan lindung justru dibuka secara liar untuk perkebunan jagung musiman. Hal ini dinilai telah menyebabkan peningkatan risiko erosi, degradasi lahan, banjir dan terganggunya siklus hidrologi di Sumbawa.
Peran Camat dan Kepala Desa
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bupati memerintahkan seluruh Camat dan Kepala Desa untuk aktif melakukan sosialisasi dan diseminasi surat edaran ini kepada masyarakat. Para aparatur di tingkat kecamatan dan desa juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat di wilayah masing-masing.
“Camat dan Kades adalah ujung tombak. Mereka harus memastikan tidak ada lagi pembukaan lahan baru atau penanaman jagung di kawasan yang dilarang. Jika ditemukan pelanggaran, segera koordinasikan dengan aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Sanksi Tegas dan Harapan Masyarakat
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa setiap orang atau kelompok yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap masyarakat dapat mendukung upaya menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Bupati Syarafuddin Jarot berharap para petani dapat mengalihkan lahan garapan mereka ke area-area yang memang diperuntukkan untuk budidaya pertanian sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah daerah juga berencana untuk memberikan pendampingan bagi petani yang terdampak agar tetap dapat produktif tanpa merusak lingkungan.
“Ini adalah momentum untuk menyelaraskan pembangunan pertanian dengan kelestarian alam. Mari kita patuhi aturan ini demi masa depan Sumbawa yang lebih hijau dan lestari,” tutupnya.(San)


Komentar