Sumbawa-Besar,Suarasamaw.com– Perjalanan kasus perseteruan antara Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi, dia warga yang bertetangga yang bermukim di Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Sumbawa yang sempat menggemparkan jagat maya dan menyedot perhatian pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, akhirnya sepakat berdamai, yang sebelumnya telah saling lapor ke Polres Sumbawa.
Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa resmi menghentikan proses hukum kedua belah pihak melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, Rabu (25/02/2026), malam.

Proses perdamaian yang mengharukan itu digelar di ruang KBO Sat Reskrim Polres Sumbawa. Suasana kekeluargaan terasa kental saat para pihak yang sempat berseberangan akhirnya duduk bersama, dihadiri oleh keluarga besar dan para tokoh masyarakat.
“Alhamdulillah, kasus antara Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi berakhir damai. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang pernah terjadi pada hari Minggu tanggal 8 Februari tersebut secara kekeluargaan dan damai melalui penyelesaian Restorative Justice (RJ),” ujar Kasi Humas Polres Sumbawa, IPDA Mulyawansyah, SH., kepada awak media usai RJ.
Konflik yang diduga dipicu oleh kesalahpahaman ini sebelumnya viral di media sosial. Nama Rofinus Kaka dan Heronimus Tulasi mendadak menjadi perbincangan hangat, bahkan hingga menarik perhatian pengacara top nasional, Hotman Paris. Perhatian publik yang besar terhadap kasus ini menjadikannya sorotan, sehingga proses perdamaian yang digagas pihak kepolisian pun diapresiasi sebagai langkah bijak untuk meredam potensi konflik berkepanjangan.
Hadir dalam mediasi tersebut sejumlah pihak penting untuk memastikan proses RJ berjalan transparan dan adil. Dari internal kepolisian, tampak Kasat Reskrim Polres Sumbawa Iptu Andy Nur Rosihan Al-Fajri, S.Tr.K., serta Plt. Kasi Humas IPDA Mulyawansyah sendiri. Tak ketinggalan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Brang Biji Aipda Iwan Nasarah dan Babinsa Serda Arnold turut hadir untuk memberikan pendampingan wilayah.
Momentum ini juga dihadiri oleh Forum Komunikasi Lintas Etnis Kabupaten Sumbawa, yang menegaskan bahwa konflik pribadi tidak boleh dibiarkan melebar. Para pengacara dari masing-masing pihak turut mendampingi kliennya, memastikan kesepakatan damai dirumuskan secara tertulis dan mengikat. Hadirnya perwakilan keluarga serta tokoh masyarakat setempat semakin memperkuat fondasi perdamaian yang dibangun di atas semangat silaturahmi.
IPDA Mulyawansyah menambahkan bahwa Restorative Justice merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian dan Kejaksaan yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan perkara di luar pengadilan, selama memenuhi syarat dan para pihak bersepakat berdamai.
“Kami dari kepolisian mengapresiasi kedewasaan kedua belah pihak. Mereka sama-sama menyadari bahwa permasalahan ini lebih baik diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Ini adalah contoh baik bagi masyarakat Sumbawa bahwa setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan hati yang lapang,” tandasnya.(San)



Komentar