Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Polisi Ciduk Dua Pria dan Seorang Wanita Dalam Kamar Kos, Dengan BB Sabu 5 Gram

Polisi Ciduk Dua Pria dan Seorang Wanita Dalam Kamar Kos, Dengan BB Sabu 5 Gram

Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa kembali menangkap warga penyalahgunaan Narkoba di sebuah kamar kos di Dusun Buin Pandan, Desa Karang Dima, Kecamatan Labuhan Badas, digerebek pada Rabu (25/02/2026) sekitar pukul 04.30 Wita. Tiga orang diamankan bersama dua poket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini melalui Kasat Narkoba Iptu Pol.Harirustsman, SH menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah kos-kosan di wilayah Labuhan Badas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Harirustaman memerintahkan tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba IPDA M. Samsul Rahman untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Saat tim tiba di lokasi, petugas menemukan satu pria dan satu perempuan berada di dalam kamar kos. Keduanya langsung diamankan. Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan dua saksi umum, yakni pemilik kos dan pengurus kos.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu di atas meja dapur. Barang haram tersebut diakui sebagai milik tak terduga WAP alias W (24), warga Desa Serading, Kecamatan Moyo Hilir. Tak hanya itu, di lantai dapur juga ditemukan alat hisap (bong), pipa kaca, korek gas, sumbu, gunting, dan skop plastik.
Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar.

Polisi Sita 16 Poket Sabu Dari Lima Petani Di Plampang

Petugas kembali menemukan satu poket sabu di samping tempat tidur.
Selain WAP, petugas juga mengamankan DM alias D (26), penyewa kamar kos, serta RW alias C (23) yang sebelumnya diketahui ikut menggunakan sabu di kamar tersebut.

Dalam interogasi awal, WAP mengaku sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang berdomisili di Desa Serading. Informasi ini kini tengah didalami penyidik ​​untuk pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
2 poket sabu (berat bruto 5,20 gram)
1 alat hisap/bong
2 unit HP android
1 dompet warna abu-abu
2 pipa kaca
6 korek gas
2 sumbu
2 gunting
3 tutup botol berlubang
1 alat pembersih kaca
2 skop
Uang tunai Rp300 ribu.

Saat ini ketiganya telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. Penyudik akan melakukan tes urine, uji laboratorium barang bukti, serta pendalaman terkait asal-usul sabu tersebut.
Para tak terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.(San)

 

Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Kampung Irian Bawah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement