Peristiwa
Beranda » Berita » Wujud Transparansi dan Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

Wujud Transparansi dan Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Sumbawa Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp827 Juta

oplus_0

Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com–13 AGUSTUS 2026 – Sebagai wujud nyata fungsi Community Protector
atau pelindung masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa melaksanakan
pemusnahan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai
(BKC) ilegal hasil penindakan periode tahun 2025 hingga 2026, yang dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa, Kamis, (13/8). Kegiatan ini, yang dihadiri Bupati Sumbawa yang diwakili, Sekda Sumbawa,DR.Budi Prasetyo.S.Sos, M. AP serta sejumlah pejabat Daerah se-pulau Sumbawa ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terbuka dan akuntabilitas instansi kepada
masyarakat atas pengawasan barang-barang yang dapat mengancam keamanan,
kesehatan, dan perekonomian.

Kepala  KPPBC TMP C Sumbawa, Sugeng Hariyanto, menjelaskan, Adapun total barang yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi 788.369 batang
rokok ilegal, 114.368 gram tembakau iris (TIS), dan 647,62 liter Minuman
Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Seluruh barang tersebut diperkirakan bernilai
Rp827.081.000,- dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai
Rp836.382.770,-.

Nilai kerugian ini mencakup Cukai, PPN hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah.

oplus_0

“Komitmen Penindakan dan Sinergi Lintas Instansi Sepanjang tahun 2025 hingga
Juli 2026, Bea Cukai Sumbawa secara konsisten melakukan penindakan intensif
terhadap peredaran BKC ilegal di Pulau Sumbawa. Tercatat pada tahun 2025,
dilakukan 238 penindakan dengan total 689.204 batang rokok ilegal, sementara untuk.tahun 2026 hingga bulan Juli telah dilakukan 87 penindakan dengan jumlah barang.bukti mencapai 1.539.026 batang rokok, terdapat kenaikan yang luar biasa,” jelas Sugeng.

Upaya pemberantasan ini tidak dilakukan sendirian. Bea Cukai Sumbawa bersinergi
erat dengan aparat penegak hukum (TNI, Polri, Kejaksaan), Pemerintah Daerah
(melalui optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT), Satpol
PP, serta instansi terkait lainnya.

Laka Maut di Jalan Raya Sumbawa-Bima: Minibus Tabrak Truk Saat Hindari Halangan, Satu Penumpang Tewas

Pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh.peredaran rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu atau bekas,.serta salah peruntukan yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo..Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah.terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(HPP).

Mendorong Legalitas Industri Lokal Selain aspek penindakan, Bea Cukai Sumbawa
juga menjalankan fungsi Industrial Assistance dengan memberikan pembinaan dan.asistensi kepada pelaku usaha industri hasil tembakau. Hasilnya, saat ini terdapat 6
pabrik hasil tembakau legal yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Pulau Sumbawa, meningkat signifikan dari sebelumnya.hanya 1 (satu) pabrik pada tahun 2022.

“Keberadaan industri legal ini diharapkan dapat menggulirkan pertumbuhan ekonomi
daerah, meningkatkan kesejahteraan petani tembakau, serta mengokohkan peran
masyarakat dalam memberantas rokok ilegal”, jelas Sugeng.

Proses Pemusnahan yang Transparan dan Ramah Lingkungan Seluruh barang
yang dimusnahkan telah berstatus BMMN dan mendapatkan persetujuan
pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Bima melalui 2 (dua) surat persetujuan yaitu Nomor S-
37/MK/KNL.1404/2026 dan Nomor S-38/MK/KNL.1404/2026 terhadap 224 penetapan.BMMN. Hal ini menjamin bahwa seluruh proses penindakan hingga pemusnahan.dilakukan secara sah dan akuntabel sesuai regulasi,” tambah Sugeng.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan, dibakar, serta dicampur
dengan bahan lain agar fungsinya hilang dan tidak dapat dipergunakan kembali.
Kegiatan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Sumbawa dan
secara menyeluruh di TPA Raberas dengan tetap memperhatikan standar kelestarian
lingkungan.

Lestarikan Budaya Tana Samawa, 500 Peserta Ikuti Pawai Budaya Paroso di Kecamatan Moyo Hilir dalam Rangka HUT RI ke-81

Peredaran rokok ilegal memiliki dampak destruktif, mulai dari persaingan usaha yang
tidak sehat bagi pengusaha legal, hilangnya pendapatan daerah dari DBH CHT untuk
layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, mengancam keberlangsungan
petani tembakau lokal, hingga risiko kesehatan konsumen karena produk tidak
terdaftar dan tidak melewati kontrol kualitas standar.

oplus_0

Bea Cukai Sumbawa mengajak seluruh lapisan masyarakat, media, dan organisasi
masyarakat untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok
ilegal di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita gaungkan semangat: “Gempur
Rokok Ilegal!” demi menjaga kedaulatan penerimaan negara dan melindungi
masyarakat.

“Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Sumbawa dalam upaya
mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) yang berkelanjutan, untuk senantiasa memberikan khidmat terbaik
bagi publik pengguna layanan dan masyarakat,” tutup Sugeng Hariyanto.

Tentang Bea Cukai Sumbawa: Bea Cukai Sumbawa adalah unit vertikal di bawah Direktorat Jenderal.Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, yang mengemban fungsi sebagai Industrial Assistance, Trade Facilitator, Revenue Collector, dan Community Protector.(san)

Bea Cukai Sumbawa  dan Insan Pers Jalin Mitra Strategis Guna Menyampaikan Informasi ke Masyarakat 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement