Sumbawa-Besar, Suarasamawa. Com—Kejaksaan Negri Sumbawa -Besar melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pidana umum selama periode Desember 2025-Mei 2026, yang berlangsung pada Selasa, (26/5), bertempat di halaman Kantor Kejari Sumbawa.
Ikut hadir, Sekda Sumbawa, DR. Budi Prasetyo, Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK, Perwakilan Dandim Sumbawa, Wakil Ketua Pengadilan Negri Sumbawa serta Kepala Kemenag Sumbawa, Faisal Salim, S.Ag.

Oplus_131072
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Sumbawa, Sesarto Putera, SH dalam laporannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 57 perkara yang terdiri dari 30 perkara Narkotika, 20 perkara orang dan harta benda, 5 perkara keamanan dan ketertiban umum serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
“Adapun barang bukti yang kamu musnahkan hati ini berupa sabu-sabu seberat 378,105 gram, ganja seberat 8,72 gram, Handphone 20 unit, bahan peledak 6 buah serta barang bukti lainnya berupa 44 potong pakaia,” jelas Sesarto.
Kajari Sumbawa, Iwan Arto Koeseomo, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sebagai tindakan administratif dan seremonial saja tetapi merupakan simbol tegaknya keadilan dan supremasi hukum.

oplus_0
“Pemusnahan kali ini kami laksanakan secara periodik, selama 3 bulan sekali atau minimal dalam 1 semester, wajib kita lakukan. Tujuan dari pemusnahan ini untuk memastikan bahwa penegakan hukum sudah final, selain itu, agar barang bukti ini tidak dipergunakan untuk kejahatan lainnya,” tutup Kajari Iwan. (san)


Komentar