Pemda Sumbawa
Beranda » Berita » Solusi Pengganti Jagung, Bupati Jarot Hadirkan Skema Agroforestri Lindungi Hutan Sumbawa

Solusi Pengganti Jagung, Bupati Jarot Hadirkan Skema Agroforestri Lindungi Hutan Sumbawa

Oplus_131072

Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com Pemerintah Kabupaten Sumbawa memastikan kebijakan larangan penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial tidak berhenti sekadar pada pembatasan. Langkah konkret disiapkan melalui skema agroforestri sebagai solusi berkelanjutan bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Program Fasilitasi Agroforestri Pangan dan Energi Perhutanan Sosial (FAPE/PS) yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Kegiatan berlangsung di Transit Hotel Sumbawa Besar, Kamis (09/04/2026).

FGD tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Sumbawa yang melarang penanaman jagung di kawasan perhutanan sosial. Menurut Bupati Jarot, kebijakan itu adalah langkah awal untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan.

“Rehabilitasi hutan menjadi kebutuhan mendesak, tetapi kita juga harus memastikan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan. Di sinilah agroforestri menjadi jalan tengah,” ujar Bupati Jarot.

Ia menambahkan, penyelesaian konflik tenurial menjadi bagian integral dalam menjaga daya dukung lingkungan sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Sekda Sumbawa Rakor bersama Menteri ATR/BPN Guna Selaraskan Kebijakan Tata Ruang Daerah

Sebagai bagian dari solusi, Pemkab Sumbawa mendorong peralihan komoditas dari jagung ke tanaman bernilai ekonomis dan ramah lingkungan, seperti porang dan sengon. Kedua komoditas itu dinilai lebih adaptif terhadap kondisi lahan hutan, berkontribusi menjaga keseimbangan tata air, serta mengurangi risiko bencana lingkungan.

Kegiatan FGD ini diikuti oleh Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI secara virtual, Kepala Balai Perhutanan Sosial Denpasar, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, sejumlah kepala perangkat daerah terkait, serta kalangan akademisi.

Secara virtual, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK RI, Julmansyah, S.Hut., M.AP., menyampaikan apresiasinya. Ia menilai langkah yang diambil Pemkab Sumbawa sebagai fondasi penting dalam mendukung keberhasilan program perhutanan sosial secara berkelanjutan.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk memastikan bahwa upaya rehabilitasi hutan dan penguatan perhutanan sosial dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Julmansyah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan dukungan multipihak untuk memperkuat rehabilitasi hutan serta memastikan kepastian hak kelola masyarakat melalui skema tenurial yang jelas dan berkeadilan.(San)

Ketua DPRD Sumbawa bersama Menteri ATR/BPN Bahas Percepatan Revisi RTRW

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement