Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Kasus Laka Lalin drg. Ozzy Masih Bergulir di Pengadilan Tinggi Mataram

Kasus Laka Lalin drg. Ozzy Masih Bergulir di Pengadilan Tinggi Mataram

Oplus_131072

Sumbawa-Besar, Suarasamawa. Com—Meski Majelis Hakim PN Sumbawa, pimpinan Yulianto Thosuly SH, pada 3 Maret 2026 lalu, telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara terhadap AKD, terdakwa yang menghilangkan nyawa drg. Fahrul Rozy, dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 25 Juli 2025 lalu, namun JPU belum dapat mengeksekusi putusan tersebut, karena terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.

Ketua Tim JPU Kejari Sumbawa, Zainuar Arkham SH menjelaskan, setelah pihak terdakwa mengajukan banding, maka pihaknya juga langsung mengajukan kontra memori banding, untuk mengantisipasi jika putusan banding lebih rendah dari putusan awal, maka JPU langsung mengajukan kasasi ke MA.

“Sekalipun putusan hakim PN Sumbawa telah memutuskan hukuman lebih tinggi dari tuntutan JPU, tapi karena terdakwa mengajukan banding, maka kami juga ikut banding, supaya kami bisa ajukan kasasi, seandainya putusan banding nanti lebih rendah dari putusan sebelumnya, saat ini kasus nya masih bergulir di PT Mataram. Kami masih menunggu putusan bandingnya,” jelas Zainuar, yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Sumbawa ini, ketika dihubungi media ini, Selasa, (7/4).

Oplus_131072

Orang tua korban, Agus Syaifullah mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh oleh JPU tersebut dan berharap hakim banding akan memberi vonis terhadap terdakwa sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negri Sumbawa.

‘Kami mengapresiasi langkah hukum JPU, semoga keadilan tetap berpihak kepada korban, sehingga kami keluarga merasa tenang,” ungkap Agus seraya meminta kepada masyarakat Sumbawa untuk tetap  mengatensi kasus tersebut.(San)

Modus Sewa-Gadai Kendaraan, Okum Wartawan Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Rupiah

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement