Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Polisi Sita 16 Poket Sabu Dari Lima Petani Di Plampang

Polisi Sita 16 Poket Sabu Dari Lima Petani Di Plampang

Oplus_131072

Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com– Tim Reskrim Narkoba Polres Sumbawa berhasil menangkap lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga Desa Sepayung, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Kelima terduga yang diamankan yakni BS als B (25), AK als R (26), PS als P (27), DD als D (27), seluruhnya berprofesi sebagai petani dan warga Dusun Marpe, serta A als A (29) warga Dusun Abadi, Desa Gapit, Kecamatan Empang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada Kasat Resnarkoba IPTU Harirustaman, S.H., bahwa di wilayah Kecamatan Plampang kerap terjadi transaksi narkotika. Atas perintah Kasat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Tim opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki berinisial BS als B sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumahnya yang beralamat di Dusun Marpe, Desa Sepayung. Tim pun bergerak menuju lokasi.

Sesampainya di tempat, petugas mengamankan lima orang yang sedang duduk di dalam kamar rumah BS. Untuk memastikan legalitas proses, petugas memanggil dua orang saksi umum, yakni BUSTAN (45), Kepala Dusun setempat, dan MUHAMMAD ZAIN (55), Ketua BPD Desa Sepayung. Proses penggeledahan juga disaksikan oleh anggota saksi AIPDA Wissandi dan BRIGADIR Aswawi Aswandi.

Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Kampung Irian Bawah

Penggeledahan badan terhadap kelima terduga tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun saat petugas menggeledah kamar milik BS, ditemukan 14 poket yang diduga narkotika jenis sabu di dalam tas kecil warna hitam milik BS. Selain itu, dua poket sabu lainnya ditemukan di dalam tas kecil milik AK als R yang berada di lantai kamar yang sama.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 16 poket kecil narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,60 gram dan nilai per poket sekitar Rp100.000. Petugas juga menyita satu bendel klip kosong, satu buah gunting, dua buah korek gas, dua tas kecil warna hitam, satu tas warna cokelat, lima unit HP Android, satu buah alat hisap (bong), serta uang tunai Rp500.000.

Dalam interogasi singkat, terduga BS als B mengakui bahwa seluruh sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial S warga Kecamatan Empang. Tim opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah S, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa IPTU Harirustaman, S.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan, bahwa kelima terduga dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan jaringan ini.” ujar Kasat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Sinergi TNI-Polri di Empang: Gulung Pengedar Narkoba, 17 Poket Sabu Dalam Pistol Mainan Diamankan

Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akar di wilayah hukum Polres Sumbawa. (San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement