Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Bobol SDN Badas, Warga Mokong Diciduk Polisi 

Bobol SDN Badas, Warga Mokong Diciduk Polisi 

Oplus_131072

Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com– Aksi pencurian yang berulang kali terjadi di SDN Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Kabupaten Sumbawa, akhirnya terungkap setelah Polsek Labuhan Badas berhasil menangkap pelaku berinisial DS (18), warga Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu. Penangkapan yang dramatis itu tak lepas dari peran serta keluarga pelaku yang merasa jengkel sekaligus malu dengan perilaku DS yang meresahkan warga.

Kapolsek Labuhan Badas, IPTU Eko Riyono SH, M.Si, saat dikonfirmasi, Jum’at (10/04/2026), menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 20.02 Wita. Pelaku DS alias MC diringkus di sebuah warung di wilayah Kecamatan Unter Iwes, Kabupaten Sumbawa, tempatnya biasa bersembunyi karena sudah lama tidak pulang ke rumah.

“Kami bergerak cepat setelah Bhabinkamtibmas Desa Labuhan Badas, Aiptu Gunardi, menerima informasi bahwa pelaku terlihat berada di depan Kantor KUA Kecamatan Unter Iwes sekitar pukul 17.30 Wita. Tim langsung melakukan pendekatan dan pengintaian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar IPTU Eko Riyono.

Kronologi pencurian yang dilaporkan bermula pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 17.50 Wita, ketika Kepala Sekolah SDN Badas, Dwi Handayani, melaporkan kejadian hilangnya sejumlah barang. Hanya 20 menit setelah laporan, petugas piket Polsek Labuhan Badas tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil olah TKP mengungkap cara pelaku yang cukup licin. DS masuk melalui lubang ventilasi jendela ruang kantor staf dan guru dengan cara merusaknya. Setelah berada di dalam, ia membongkar semua lemari yang ada di ruangan tersebut. Barang yang dicuri berupa 1 set panci elektronik merek Hakasima yang disimpan di dalam lemari, serta 1 unit kipas angin yang terletak di dekat meja guru.

Grebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda Bersama Barang -Bukti  Sabu

Yang mengejutkan, pencurian di SDN Badas ternyata sudah terjadi berulang kali. Berdasarkan catatan pihak sekolah, aksi serupa telah berlangsung kurang lebih 6 kali dengan total kerugian mencapai sekitar 5 juta rupiah.

Setelah penangkapan, anggota Polsek Labuhan Badas langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.57 Wita, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kipas angin dan satu set panci elektronik Hakasima yang sempat dijual oleh DS di Dusun Badas, Desa Labuhan Badas. Barang bukti tersebut kini diamankan di mapolsek untuk kepentingan penyidikan.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik dengan pihak keluarga pelaku. “Keluarga DS sendiri yang merasa jengkel dan malu dengan perilaku DS yang sudah sangat meresahkan. Mereka berinisiatif memberikan informasi dan membantu kami. Bahkan, keluarga menyebut DS sudah lebih dari dua kali melakukan aksi pencurian di tempat kejadian yang berbeda,” terang IPTU Eko Riyono.

Saat ini, pelaku DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Labuhan Badas untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutup Kapolsek.(San)

Kasus Laka Lalin drg. Ozzy Masih Bergulir di Pengadilan Tinggi Mataram

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement