Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com—-Sebagai upaya untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak pelaku usaha di Kabupaten Sumbawa, Bapenda Sumbawa membuat terobosan baru dengan menggandeng operator Selular Telekomsel untuk menyediakan layanan penyampaian himbauan secara otomatis by sistem kepada seluruh wajib pajak sebagai upaya wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah tepat waktu terhadap jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara kontinyu setiap bulan.
Kepala Bapenda Sumbawa melalui Sekretaris Badan,(Sekban), Heri Kusmanto, S.Sos,MM menjelaskan, bahwa selama ini penyampaian Himbauan agar penyampaian SPTPD tepat waktu sebelum habis masa pajak kepada para Wajib Pajak dilakukan secara konvensional atau manual dengan mendatang Wajib Pajak atau menghubungi melalui saluran telepon, hal ini dinilai kurang efektif, karena disamping keterbatasan jumlah SDM juga jarak jangkau yang tidak memungkinkan untuk dilakukan ke semua Wajib Pajak di Kabupaten Sumbawa.
Untuk mempermudah hal tersebut, lanjut Heri, saat ini kami Bapenda melakukan penjajakan bersama pihak Telkomsel sebagai salah satu operator seluler melalui penyediaan layanan digitalisasi yang menjadi produk layanan yang mereka sediakan.
Di kesempatan yang sama, Risky Hartanto selaku Suvervisor Territory Mobile Custumer Bussines wilayah Sumbawa menyampaikan bahwa pihaknya menyediakan layanan SMS blast dengan produk My Advertising atau My Ads. Dari layanan tersebut user dapat memanfaatkan fasilitas baik melalui SMS maupun Whats Apdalam mengirimkan pesan secara otomatis kepada ribuan pelanggan dalam satu waktu dengan biaya relatif murah. Iya berharap penjajakan ini dapat berlanjut ke tahap implementasi sebagai bentuk kemitraan kami dengan Pemerintah Daerah sebagai pengguna layanan, tentu dalam membantu kerja kerja praktis melalui pemanfaatan teknologi informasi.
‘Adapun jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak adalah jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang Jasa Tertentu atas Makanan/Minuman, Tenaga listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Jasa Keseninan dan Hiburan, pajak mineral batuan bukan logam (MBLB), dan Pajak Sarang Burung Walet,” jelas Sekban Heri.(San)


Komentar