Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Pasca Putusan Kasus Laka Lalin drg. Rozy, JPU Tunggu Salinan Putusan PN Untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

Pasca Putusan Kasus Laka Lalin drg. Rozy, JPU Tunggu Salinan Putusan PN Untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

Oplus_131072

Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com–Kasus Laka Lalin yang melibatkan drg.Fahrur Rozy dan AKD alias Arie, yang mengakibatkan drg. Rozy kehilangan nyawa telah berakhir melalui ketokan  palu Majelis Hakim PN Sumbawa Besar, yang diketuai oleh Hakim Yulianto,SH, pada Selasa, (3/3-2026), dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 Tahun penjara disertai dengan denda sebesar Rp.12 Juta, apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 12 hari.
Putusan ini melebihi tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 1 Tahun 10 bulan.

Ketua Tim JPU Zainur Arkham, SH, yang dihubungi media ini, Rabu,(4-3-2026) menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negri Sumbawa+Besar.

Majelis Hakim, lanjut Zanuar, memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan tersebut. Setelah 7 hari nanti, kalau terdakwa mengajukan banding maka kami juga melakukan hal yang sama, sekalipun putusan PN Sumbawa sudah melebihi tuntutan. Hal ini kami lakukan untuk mengantisipasi kalau putusan bandingnya mengurangi putusan PN Sumbawa, maka kami bisa ajukan Kasasi.

“Kami mengajukan banding untuk mengantisipasi, seandainya putusan banding yang diajukan terdakwa  menurunkan  jumlah hukumannya,  maka kami bisa ajukan Kasasi ke MA. Kalo seandainya kami tidak ajukan banding dan menerima putusan PN Sumbawa yang 3 tahun tersebut, tapi terdakwa mengajukan banding dan putusan bandingnya turun dari putusan 3 tahun, maka kami tidak bisa mengajukan Kasasi,” jelas Zanuar.

Terhadap terdakwa AKD, JPU juga masih menunggu salinan putusan, apakah dalam putusan itu ada kalimat, “segera ditahan’, maka kami akan tentukan langkah selanjutnya sesuai isi putusan Majelis Hakim, sambung Zanuar yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negri Sumbawa ini.(San)

Polisi Sita 16 Poket Sabu Dari Lima Petani Di Plampang

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement