Sumbawa-Besar,Suarasamawa. com—Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Sumbawa kembali meringkus oknum mahasiswa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Tarano Sumbawa.
Kali ini, seorang pria berinisial AW (24) warga Dusun Bantu, Desa Bantu Lanteh, Kec. Tarano Sumbawa diamankan beserta barang bukti kepemilikan narkoba jenis shabu sebanyak 14 Poket, serta sejumlah barang bukti lainnya, Kamis 05 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H.,S.I.K, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Harirustaman SH,. membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah terduga pelaku AW sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut,” ucap Kasat.
Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal menuju ke Kec. Tarano. Di rumah terduga pelaku AW, Tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RW dan BPD setempat.
“Saat melakukan peggeledahan di dalam kamar AW ditemukan 1 buah dompet yang berisikan 2 poket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp. 150.000. selain itu ditemukan juga 1 buah kotak warna putih yang berisikan 12 poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. selain itu, tim juga menemukan 1 buah alat hisap (bong), 2 buah HP Android, 1 buah korek gas, dan 2 buah pipa kaca di atas tempat tidur AW,” ungkap Kasat.
Saat dilakukan interogasi singkat, terduga pelaku AW mengakui narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang laki – laki beinisial J. Tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah J namun tidak berada di tempat.
Selanjutnya terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti 14 poket narkotika jenis sabu dengan rincian 2 poket sedang dan 12 poket kecil dengan berat brutto 8,98 Gram.
Atas perbuatannya tersebut, AW dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a Jo pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana.(San)


Komentar