Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com– Sebanyak 39.137 jiwa warga Kabupaten Sumbawa resmi dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Februari 2026. Kebijakan yang diambil Menteri Sosial ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2026 tersebut langsung mendapat respons cepat dari Pemerintah Daerah demi menyelamatkan capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Syarifah, S.Sos., M.Si., membenarkan adanya penonaktifan massal tersebut. “Terhitung 1 Februari 2026, ada 39.137 jiwa yang datanya dibersihkan dari kepesertaan PBI JKN oleh pemerintah pusat,” ujarnya, Senin (02/03/2026).
Meski dinonaktifkan, Syarifah menegaskan bahwa hak atas kesehatan bagi warga yang sedang dalam masa kritis tidak boleh diabaikan. Ia menginstruksikan kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) untuk tetap memberikan pelayanan tanpa memungut biaya apabila warga yang terdampak dalam keadaan sakit. “Tidak boleh ada penolakan. Jika mereka sakit, layani dulu, jangan minta bayaran. Nanti kami akan bantu proses administratifnya,” tegasnya.
Penonaktifan ini memaksa Pemerintah Kabupaten Sumbawa melakukan rekayasa strategis agar status UHC yang telah susah payah dibangun tidak ambruk. Sebanyak 28.889 jiwa dari kategori desil 1-4 yang semula merupakan peserta PBI Daerah (dibiayai APBD) langsung dimutasi menjadi peserta PBI JKN (dibiayai APBN). Dengan langkah ini, kepesertaan yang didanai APBN kini tercatat 229.333 jiwa.
Akibat mutasi tersebut, komposisi peserta PBI yang dibiayai APBD menyusut drastis menjadi 82.553 jiwa. Total penduduk Kabupaten Sumbawa berdasarkan data Dukcapil saat ini adalah 529.234 jiwa. Artinya, cakupan kepesertaan dari sisi pembiayaan daerah saat ini hanya 76,35 persen, sebuah angka yang dinilai mengancam capaian UHC.
“Ancaman terhadap UHC daerah ini nyata. Karena itu, strategi jangka pendek kita adalah melakukan verifikasi dan validasi ulang secara masif terhadap 39.137 warga yang dinonaktifkan,” jelas Syarifah.
Dinas Sosial akan berkolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG). Verifikasi akan difokuskan pada warga yang masuk kategori desil 5 dan 6, serta warga dengan penyakit kronis. “Begitu ditemukan warga miskin dan rentan yang masuk kriteria, mereka akan segera kami daftarkan ulang,” janjinya.
Syarifah juga mengimbau kepada masyarakat yang tergolong mampu untuk segera mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan. “Jangan menunggu sakit baru mendaftar. Iuran mandiri adalah bentuk gotong royong dan kepedulian terhadap diri sendiri,” imbaunya.
Perhatian khusus juga diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga (KK) yang memiliki bayi baru lahir. Sesuai aturan, bayi baru lahir hanya memiliki toleransi waktu 3 bulan untuk direkam data kependudukannya. “Jika lewat batas waktu dan belum terdaftar di Dukcapil, maka secara otomatis by sistem, satu KK bisa ikut dinonaktifkan. Ini karena data kepesertaan JKN terkait erat dengan nomor KK,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong warga dengan kategori miskur (miskin dan kurang mampu), terutama yang memiliki penyakit kronis seperti gagal ginjal (cuci darah), tumor, atau TBC, untuk segera mendaftarkan diri melalui kantor desa, puskesmas, atau langsung ke Dinas Sosial agar tetap memiliki akses layanan kesehatan.
“Harapan kami, semua elemen berkolaborasi mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan. Validasi dan akurasi data ini kunci utama agar tidak ada lagi warga yang tidak terdata dan kehilangan haknya atas jaminan kesehatan,” tutup Syarifah.(San)


Komentar