Sumbawa-Besar, Suarasamawa.com–Kasus Laka Lalin yang melibatkan drg.Fahrur Rozy dan AKD alias Arie, yang mengakibatkan drg. Rozy kehilangan nyawa telah berakhir melalui ketokan palu Majelis Hakim PN Sumbawa Besar, yang diketuai oleh Hakim Yulianto,SH, pada Selasa, (3/3-2026), dimana Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3 Tahun penjara disertai dengan denda sebesar Rp.12 Juta, apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 12 hari.
Putusan ini melebihi tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 1 Tahun 10 bulan.
Namun, pasca putusan tersebut, kasus ini memasuki babak baru, karena terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram, di satu sisi, JPU juga akan mengajukan kontra memori banding. Artinya, kedua belah pihak sama sama mengajukan banding.
Ketua Tim JPU Kejari Sumbawa, Zainur Arkham, SH melalui anggota Tim, Jaksa Hermanto, SH yang ditemui diruang kerjanya, Senin,(9/3) menjelaskan, pihaknya membenarkan terdakwa AKD melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan banding, sehingga pihaknya pun telah menyiapkan kontra memori banding.
“Hari ini kami mengajukan kontra memori banding yang pada intinya, kami mendukung putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta terhadap terdakwa tersebut,” kata Hermanto.
Hermanto menjelaskan, pihaknya mengajukan banding untuk mengantisipasi, seandainya putusan banding yang diajukan terdakwa menurunkan jumlah hukumannya, maka JPU bisa ajukan Kasasi ke MA. ” Kalau seandainya kami tidak ajukan banding dan menerima putusan PN Sumbawa yang 3 tahun tersebut, tapi terdakwa mengajukan banding dan putusan bandingnya turun dari putusan 3 tahun, maka kami tidak bisa mengajukan Kasasi,” jelasnya.
Terdakwa, kata Hermanto, belum dilakukan penahanan hingga turun putusan yang berkekuatan hukum tetap alias incrah. Kalau putusannya sudah incrah maka diterbitkan Surat P 48 yang langsung di eksekusi dan akan ditempatkan di Lapas Wanita Mataram.
“Untuk sekarang kami belum bisa menahan terdakwa karena belum ada dasar hukumnya,’ jelas Hermanto.(San)


Komentar