Hukum dan Kriminal
Beranda » Berita » Sidang Putusan Kasus Laka Lantas drg.Rozi Ditunda. Hakim Sarankan Upaya Damai

Sidang Putusan Kasus Laka Lantas drg.Rozi Ditunda. Hakim Sarankan Upaya Damai

Oplus_131072

Sumbawa-Besar,Suarasamawa.com–Sidang lanjutan kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa drg. Fahrur Rozi kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa (24/02/2026) dengan agenda pembacaan putusan, namun Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Yulianto Thosuly, SH, dengan anggota Farida Dwi Jayanti, SH., M.Kn, dan Made Mas Mahawihardana, SH, memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pada Kamis, 3 Maret 2026 mendatang dengan agenda yang sama.Sebelumnya JPU pimpinan Zanuar Irkham SH telah menuntut terdakwa AKD dengan hukum 1 Tahun 10 Bulan Penjara.

Keputusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan pertimbangan mendalam, termasuk merujuk pada regulasi terbaru dalam undang-undang lalu lintas. Dalam pernyataannya di ruang sidang, Yulianto Thosuly mengungkapkan bahwa penundaan ini juga bertujuan untuk memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk saling memaafkan.

“Setelah kami berdiskusi dan merujuk pada undang-undang baru dan undang-undang khusus, maka sidang putusan kita tunda hingga 3 Maret 2026. Kami juga memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk bisa saling memaafkan hingga nanti apapun putusan yang kami jatuhkan, tidak ada dendam baik di pihak korban maupun terdakwa,” ungkap Yulianto selaku Ketua Majelis Hakim.

Pernyataan hakim ini mengindikasikan bahwa majelis sedang mempertimbangkan aspek restorative justice, dengan harapan agar proses hukum yang berjalan tidak meninggalkan luka berkepanjangan. Pihaknya ingin memastikan bahwa baik keluarga korban maupun terdakwa dapat menerima hasil akhir dengan lapang dada.

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Surahman MD, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. Meski demikian, ia optimis dengan fakta persidangan yang telah terungkap.

Polisi Sita 16 Poket Sabu Dari Lima Petani Di Plampang

“Harapannya kedua belah pihak dapat saling memaafkan, karena ini adalah murni musibah yang tidak satu orang pun menginginkan terjadi, meskipun di dalamnya ada unsur kelalaian,” ujar Surahman usai persidangan.

Surahman menegaskan keyakinannya bahwa kliennya akan dibebaskan berdasarkan alat bukti yang kuat. “Dari sisi kami selaku pengacara berkeyakinan bahwa klien kami akan dibebaskan, sesuai dengan bukti CCTV, saksi, dan juga keterangan saksi ahli yang meringankan,” tegasnya.

Terkait skenario pasca putusan nanti, Surahman tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan. Ia menjelaskan, sikap akan ditentukan tergantung pada amar putusan yang dibacakan majelis hakim pekan depan.

“Terkait putusan hakim nantinya, tentu baik dari Kejaksaan maupun dari kami selaku kuasa hukum terdakwa akan ada konsekuensi hukum yang akan diambil. Apakah itu nantinya menerima putusan hakim atau ada upaya hukum lanjutan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Surahman kembali menekankan sisi kemanusiaan dari kasus ini. “Kami berharap yang utama ada pintu maaf dari pihak korban dan kedua belah pihak saling memaafkan sebagai manusia yang tentu tidak luput dari kesalahan dan kelalaian,” pungkas Surahman.

Tim Opsnal Polres Sumbawa Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Kampung Irian Bawah

Tidak hanya dari Kuasa Hukum, Suami terdakwa juga berharap kepada keluarga almarhum drg. Fahrur Rozi dalam hal ini orang tua dan keluarga besarnya dapat memberikan ruang untuk meminta maaf.

“Kami berharap ada sedikit ruang pintu maaf bagi saya dan istri atas musibah ini yang tentu sebagai manusia tidak luput dari salah dan juga kelalaian, namun hal ini kami tentu tidak menginginkan dan mengetahui akan terjadinya musibah ini. Kami siap menerima konsekuensi dari keluarga almarhum ansal dapat dibukakan pintu maaf bagi kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Orang tua korban, Agus Syaifullah menegaskan bahwa keluarga besarnya menghargai saran dari Hakim, namun mereka menolak untuk menghentikan perkara ini melalui mediasi karena perkara ini sudah bergulir dan menjelang putusan akhir.

“Ruang mediasi sudah tertutup bagi kami, biarkan Majelis Hakim yang menghentikan perkara ini dengan putusannya. Seandainya kalian berada di posisi kami, apakah kalian bisa menerimanya,” tanya Agus, sambil melanjutkan, Kami percaya bahwa majelis akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. (San)

 

Sinergi TNI-Polri di Empang: Gulung Pengedar Narkoba, 17 Poket Sabu Dalam Pistol Mainan Diamankan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement