Pemerintahan
Beranda » Berita » Kursi Kepala OPD Yang Lowong Bakal Segera Terisi. Pelantikan Tinggal Tunggu Pertek Dari BKN

Kursi Kepala OPD Yang Lowong Bakal Segera Terisi. Pelantikan Tinggal Tunggu Pertek Dari BKN

Oplus_131072

Sumbawa Besar,Suarasamawa.com–Sejumlah Kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah, (OPD) yang lowong di Pemerintah Daerah Sumbawa bakal segera terisi, karena Panitya Seleksi Terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, telah mengeluarkan rekomendasi yang berisikan 3 nama untuk masing-masing OPD. Kepada Bupati Sumbawa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memilih 1 orang.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA/006/PANSELJPT/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 tentang Penetapan Hasil Akhir Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026.

Adapun jabatan dan nama-nama yang dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi pada OPD Badan Keuangan dan Aset Daerah yakni, Ishak Rahman, S.E., M.Si., Kaharuddin, S.E., M.Ec.Dev., dan Usman, S.E., M.E.

Kemudian, Dwi Rahayu Ratih Wulandari, S.ST., M.M., Drs. Iwan Sofian., Jufrie, S.Si., M.M pada Jabatan Kepala Dinas Sosial (Disos). Evi Supiati, S.STP., M.Si., Hizbullah, S.Sos., dan Ulumuddin, S.E pada Jabatan Kepala Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selanjutnya, Arif Alamsyah, S.STP., M.Si., Khaeruddin, S.E., M.Si., dan Wahyu Indrajaya, S.T., M.M.Inov pada Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras.

Wamen PKP, Fahri Hamzah Pastikan Rumah Korban Kebakaran Alas Dibangun Kembali

Ketua Panitia Seleksi, Dr. Budi Prasetiyo yang dihubungi Suarasamawa.com mengatakan, Panitia Seleksi Terbuka telah melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tahapan-tahapan jadwal kegiatan seleksi yang telah ditetapkan.

Oplus_131072

Ia mengaskan, keputusan Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 bersifat mutlak dan final serta tidak dapat diganggu gugat.

‘”Kami Pansel telah menyelesaikan tugas dan hasilnya telah kami serahkan kepada Bupati Sumbawa sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, yang selanjutnya Bupati memilih satu orang untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memperoleh Persetujuan Tekhnis(Pertek). Setelah Pertek turun dari BKN, baru kemudian Bupat melakukan pelantikan,’ jelas DR.Budi Prasetio.(San)

 

Berkeliling ke Pasar Tanjung, Lombok Utara, Gubernur Miq Iqbal Ingin Pastikan Stabilitas Harga Bapok Selama Puasa dan Langkah Antisipasi Jelang Lebaran

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement